Our social:

Jumat, 08 Januari 2016

Kopi Luwak, Haram atau Halal Dikonsumsi


Pembuatan kopi luwak berbeda dengan produk kopi lainnya. Kopi ini didapatkan setelah biji-biji kopi dimakan oleh luwak atau musang, dan diambil dari kotorannya. Proses seperti itu mengundang pertanyaan apakah kopi luwak halal atau haram untuk dikonsumsi. Sebab, proses produksinya melalui kotoran hewan yang sudah barang tentu hukumnya najis. Majelis Ulama Indonesia menyatakan kopi luwak halal dengan syarat: kopi yang dikeluarkan bersama kotoran itu masih utuh terbungkus kulit tanduk dan jika ditanam kembali bisa tumbuh. Sehingga, dalam fatwa itu pula MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi syarat itu barang yang terkena najis, bukan najis. Kopi seperti itu boleh dikonsumsi jika disucikan. Menurut MUI, memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya juga boleh.Jadi, tidak perlu ragu untuk minum kopi yang harganya mahal ini.

Lihat videonya..


0 komentar:

Posting Komentar